Sengketa Wilayah Berakhir: Empat Pulau Kembali ke Aceh Setelah Keputusan Presiden

Polemik terkait status administratif empat pulau yang terletak di antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Revisi ini dilakukan untuk mengembalikan status empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, ke wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sebelumnya, keempat pulau ini sempat ditetapkan masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara, yang kemudian memicu perselisihan.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kemendagri, dan Sekretariat Negara. Bahkan, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara telah menandatangani kesepakatan yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk keseriusan semua pihak untuk menghindari polemik serupa di masa depan. Revisi Kepmendagri akan segera dilakukan untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Selain merevisi Kepmendagri, Kemendagri juga memberikan saran kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan revisi Gazeter, yaitu data wilayah kepulauan. Revisi ini diperlukan untuk memperbarui informasi terkait cakupan wilayah keempat pulau yang dikembalikan ke administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Lebih lanjut, Mendagri juga meminta BIG dan Kemendagri untuk menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN (United Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum dan legalitas atas perubahan status administratif keempat pulau tersebut di tingkat internasional.

Keputusan pemerintah ini juga diperkuat oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen pendukung, serta data-data yang dimiliki pemerintah.

Dengan keputusan ini, diharapkan polemik terkait status administratif keempat pulau tersebut dapat segera diakhiri dan tidak lagi menjadi sumber perselisihan di kemudian hari. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait batas wilayah secara adil dan transparan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.