DPRD DKI Jakarta Inisiasi Kampanye Guna Tingkatkan Efektivitas Kawasan Tanpa Rokok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana untuk meluncurkan kampanye yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inisiatif ini muncul seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian rokok yang sedang digodok bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Farah Savira, anggota DPRD Jakarta, menyampaikan bahwa kampanye ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan rokok, Pemprov DKI Jakarta, masyarakat, asosiasi, dan organisasi masyarakat (ormas). Tujuan utama dari kampanye ini adalah untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan tidak hanya menjadi kebijakan formal, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok bagi kesehatan dan lingkungan.

"Kami ingin hasil dari Peraturan Daerah ini tidak hanya sekadar kebijakan, tetapi juga ada campaign untuk meningkatkan kesadaran akan dampak yang diberikan oleh rokok," ujar Farah Savira.

Lebih lanjut, Farah Savira menekankan bahwa kampanye ini tidak akan mengabaikan kontribusi ekonomi yang telah diberikan oleh industri rokok, karena industri rokok memiliki dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.

"Kan banyak sekali tenaga kerja dan industri dari rokok, jadi kita tidak mengurangi sisi ekonomi yang selama ini sudah dikontribusikan oleh rokok," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, juga telah menyampaikan harapannya agar Raperda tentang KTR ini dapat disetujui oleh DPRD Jakarta. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi warga Jakarta dari paparan asap rokok.

Kampanye yang direncanakan oleh DPRD DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KTR dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.