Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada: Penyidikan Mendalam Terus Berjalan
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Mantan Kapolres Ngada: Penyidikan Mendalam Terus Berjalan
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, terus menjadi sorotan publik. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, yang terungkap bermula dari penyelidikan otoritas Australia terkait sebuah video yang beredar di situs pornografi. Video tersebut, yang menunjukkan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kota Kupang, terlacak berasal dari Indonesia, sehingga memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Proses penyidikan telah melibatkan sembilan saksi, termasuk seorang perantara berinisial F yang berperan penting dalam memfasilitasi pertemuan antara korban dan AKBP Fajar. Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, saksi F dibayar sejumlah Rp 3.000.000 oleh AKBP Fajar untuk membawa korban ke sebuah hotel di Kota Kupang. Anak tersebut tidak menerima imbalan uang, namun hanya diajak makan dan bermain sebelum menjadi korban pencabulan. AKBP Fajar kemudian merekam aksi tersebut dan menyebarkannya ke situs pornografi di Australia. Perbuatan keji tersebut menjadi pintu masuk bagi otoritas Australia untuk menyelidiki dan melapor ke pemerintah mereka, yang kemudian mengungkap kasus ini ke publik.
"Polda NTT hanya menerima salinan digital (soft copy) video tersebut dari Mabes Polri," ujar Kombespol Hendry Novika Chandra dalam keterangannya kepada media. Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atas dugaan pencabulan dan kasus narkoba. Ia telah diamankan oleh Propam Mabes Polri sejak tanggal 20 Februari 2025, dengan pendampingan Paminal Polda NTT. Kasus ini menunjukan betapa seriusnya kejahatan seksual terhadap anak dan perlunya upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Proses hukum terhadap AKBP Fajar terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kronologi singkat kejadian:
- AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Kota Kupang.
- Perbuatan tersebut direkam dan disebar ke situs pornografi Australia.
- Otoritas Australia menyelidiki video tersebut dan melacaknya ke Indonesia.
- Kasus dilaporkan ke pemerintah Australia dan mencuat ke publik.
- Polisi NTT memeriksa sembilan saksi, termasuk perantara yang membawa korban kepada AKBP Fajar dengan imbalan Rp 3 juta.
- AKBP Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri dan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus pencabulan dan narkoba.
- Penyidikan kasus masih berlanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlu adanya kerjasama yang kuat antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi kejahatan tersebut agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.