Satgas Parkir Dibentuk di Banyumas: Upaya Menertibkan Parkir Liar dan Tingkatkan Kenyamanan Publik

Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan parkir liar yang kian meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti keluhan yang beredar luas, Pemkab Banyumas berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri.

Inisiatif ini muncul sebagai respons atas maraknya praktik parkir liar dan ketidaksesuaian tarif parkir, terutama di wilayah Purwokerto yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi. Julukan "Kota Sejuta Parkir" yang viral di media sosial menjadi perhatian serius, karena berpotensi mencoreng citra Purwokerto sebagai destinasi yang nyaman dan tertib.

Rencana pembentukan Satgas Parkir secara resmi dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan Satgas Parkir. Ia menyadari bahwa permasalahan parkir liar bukan hanya sekadar gangguan kecil, tetapi dapat berdampak besar pada kenyamanan masyarakat dan citra daerah.

"Kami ingin masyarakat nyaman saat beraktivitas di Banyumas. Oleh karena itu, kami akan bentuk Satgas Parkir dengan melibatkan Pemda, TNI, Polri, dan Denpom,” ujar Bupati Sadewo.

Satgas Parkir akan beranggotakan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Banyumas, TNI, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom). Sinergi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang efektif dan komprehensif.

Tugas dan Wewenang Satgas Parkir

Satgas Parkir memiliki tugas utama untuk menertibkan parkir liar dan menindak praktik pengenaan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Satgas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan parkir yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang Satgas Parkir:

  • Penertiban Parkir Liar: Melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya atau melanggar aturan lalu lintas.
  • Penindakan Tarif Tidak Sesuai: Menindak juru parkir yang mengenakan tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan secara rutin di titik-titik rawan parkir liar.
  • Sosialisasi: Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi parkir resmi dan tarif yang berlaku.
  • Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan permasalahan parkir.

Bupati Sadewo berharap, dengan terbentuknya Satgas Parkir, Banyumas dapat menjadi daerah yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi wisatawan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan parkir liar dan menciptakan lingkungan yang kondusif.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi keluhan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Pembentukan Satgas Parkir diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan parkir liar dan meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warga dan pengunjung Banyumas.