Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gula, Tom Lembong Pertanyakan Pembacaan Keterangan Saksi yang Tidak Hadir
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gula, Tom Lembong Pertanyakan Pembacaan Keterangan Saksi yang Tidak Hadir
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menghadirkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Dalam persidangan tersebut, Lembong menyoroti tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, sebagai saksi yang berhalangan hadir.
"Kejadian ini sangat tidak lazim dan luar biasa, di mana penuntut menghadirkan bukan saksi secara fisik, melainkan kesaksian tertulis yang diklaim sudah disumpah, yaitu dari Ibu Rini Soemarno," ujar Tom Lembong di sela-sela skors sidang. Ia menegaskan bahwa lazimnya, seorang saksi harus hadir secara fisik di persidangan untuk memberikan keterangan.
Lembong menganggap pembacaan keterangan Rini Soemarno sebagai tindakan sepihak yang merugikan pihak terdakwa. Ketidakhadiran saksi membuat timnya kehilangan kesempatan untuk melakukan eksaminasi silang, mempertanyakan kebenaran keterangan, dan membantah jika terdapat fakta yang tidak sesuai. "Ini seperti menjatuhkan bom secara sepihak tanpa memberi kami kesempatan untuk menguji klaim-klaim saksi," imbuhnya.
Walk Out Pengacara Tom Lembong
Sebelumnya, tim pengacara Tom Lembong melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes terhadap keputusan hakim yang mengizinkan JPU membacakan keterangan saksi yang tidak hadir. Peristiwa bermula ketika JPU menginformasikan bahwa Rini Soemarno berhalangan hadir karena alasan keluarga di Jawa Tengah. JPU kemudian mengajukan permohonan agar keterangannya tetap dapat dibacakan di persidangan.
Permohonan ini langsung ditolak oleh tim pengacara Tom Lembong, yang kemudian memicu perdebatan sengit antara kedua belah pihak. Pengacara mempertanyakan alasan sah ketidakhadiran saksi yang diajukan oleh JPU. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, kemudian meminta JPU untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Rini Soemarno.
Setelah mendengar penjelasan JPU, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembacaan keterangan saksi. Keputusan ini membuat pengacara Tom Lembong merasa keberatan dan memilih untuk meninggalkan ruang sidang. "Jika majelis tetap ingin membacakan keterangan saksi, maka kami tidak perlu hadir dalam persidangan ini. Kami keluar," tegas Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom Lembong.
Ari Yusuf Amir juga menegaskan bahwa tindakan pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir merupakan sesuatu yang ganjil dan bertentangan dengan Pasal 185 KUHAP. Menurutnya, keterangan saksi dianggap sah jika disampaikan secara langsung di persidangan, karena dalam proses pembuatan BAP, saksi mungkin saja berada di bawah tekanan.
"Jika saksi tidak dihadirkan di persidangan dan hanya dibacakan keterangannya, ini sangat berbahaya bagi keadilan. Oleh karena itu, kami menolak tegas pembacaan keterangan saksi tanpa kehadirannya di persidangan. Karena hakim tetap memutuskan untuk membacakan, maka kami walk out," pungkas Ari Yusuf Amir.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini Soemarno, sementara Tom Lembong mengikuti proses persidangan tanpa didampingi oleh tim pengacaranya.