Rumah Subsidi Mungil: Mungkinkah Cicilan Rp600 Ribu Terwujud?

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggulirkan wacana revolusioner terkait rumah subsidi. Sebuah konsep rumah dengan luas minimal 18 meter persegi tengah dimatangkan, menjanjikan cicilan yang lebih ringan, berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Pertanyaan krusialnya, mampukah masyarakat berpenghasilan minim menjangkau skema ini?

Kepemilikan rumah, impian setiap keluarga, seringkali terbentur masalah finansial. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi, namun komitmen jangka panjang ini membutuhkan perencanaan matang. Idealnya, cicilan KPR tidak boleh melebihi 30% dari total penghasilan bulanan. Lebih dari itu, potensi gagal bayar mengintai, mengancam stabilitas keuangan keluarga. Perhitungan cermat sangat penting, memastikan penghasilan tak hanya habis untuk cicilan, namun juga mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Simulasi sederhana bisa memberikan gambaran. Misalkan, Anda ingin membeli rumah subsidi seharga Rp100 juta di luar wilayah Jabodetabek. Dengan asumsi suku bunga flat 5% dan tenor 20 tahun, cicilan bulanan diperkirakan sekitar Rp669 ribu. Angka ini sedikit di atas estimasi Rp600 ribu yang digadang-gadang. Untuk mencicil sejumlah itu, penghasilan minimal yang dibutuhkan adalah sekitar Rp2,3 juta per bulan. Jika cicilan benar-benar bisa ditekan menjadi Rp600 ribu, gaji Rp2 juta per bulan mungkin sudah mencukupi. Namun, jika cicilan mencapai Rp700 ribu, penghasilan minimal Rp2,4 juta per bulan menjadi syarat mutlak.

Besaran cicilan sangat fleksibel, tergantung pada harga rumah dan jangka waktu pinjaman. Semakin mahal rumah dan semakin pendek tenor, otomatis cicilan bulanan akan semakin besar. Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan pilihan rumah dengan kemampuan finansial Anda.

Wacana rumah subsidi berukuran mini ini diharapkan menjadi angin segar bagi kaum muda dan keluarga kecil yang mendambakan hunian terjangkau. Lokasi rumah juga menjadi faktor penentu harga. Semakin strategis lokasinya, semakin mahal pula harganya, terutama di wilayah perkotaan. Pemerintah telah menetapkan batas maksimal harga rumah subsidi, yakni Rp250 juta, sebagai upaya menjaga keterjangkauan.

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, cicilan rumah subsidi saat ini masih berkisar di angka Rp1 juta per bulan. Dengan adanya kebijakan baru terkait luas rumah subsidi, diharapkan cicilan bisa ditekan menjadi Rp600 ribu per bulan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah sendiri.