Asmara Terlarang Berujung Maut: Pria di Jambi Tewas Diracun Kekasihnya

Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh asmara terlarang menggemparkan Kota Jambi. Seorang pria berinisial RH (23) ditemukan tewas di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung pada Senin (16/6/2025) sore. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian Polresta Jambi berhasil mengungkap bahwa RH menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kekasih sesama jenisnya, AFY (20).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung, motif pembunuhan ini murni didasari oleh rasa cemburu yang membara. Hubungan asmara antara RH dan AFY telah terjalin selama empat tahun. Namun, badai menerjang ketika RH memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut dan berencana menikahi seorang wanita. Keputusan ini menyulut amarah dan rasa sakit hati AFY, yang kemudian merencanakan aksi pembunuhan terhadap RH.

AFY kemudian menghubungi RH dan memintanya untuk datang ke kamar kosnya dengan dalih ingin berhubungan badan. Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali memenuhi panggilan tersebut. Sesampainya di kos pelaku, AFY menyuguhkan dua botol kopi yang telah dicampur dengan cairan kimia sianida. Dengan dalih agar tahan lama saat berhubungan badan, AFY membujuk RH untuk meminum kopi beracun tersebut. Tanpa menaruh curiga, RH menuruti permintaan AFY dan langsung meminum kopi tersebut. Tak lama kemudian, RH mulai merasakan sesak napas dan tubuhnya menjadi lemas. Pada pukul 17.00 WIB, RH dilarikan ke RS Baiturahim, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

  • Pelaku (AFY) sudah merencanakan pembunuhan ini dengan memanggil korban (RH) untuk datang ke kos-kosan.
  • Pelaku mencampur cairan kimia Sianida ke dalam kopi.
  • Korban meninggal di RS Baiturahim.