OJK Ungkap Strategi Bank Nasional Kurangi Jumlah Kantor Fisik di Tengah Era Digital
Transformasi Digital Dorong Penurunan Jumlah Kantor Cabang Bank di Indonesia
Laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah kantor cabang bank di seluruh Indonesia. Data per Maret 2025 mencatat total 23.734 unit kantor bank beroperasi, angka ini menyusut 509 unit dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 24.243 kantor. Tren penurunan ini telah berlangsung beberapa tahun terakhir, dengan jumlah kantor bank mencapai 25.377 unit pada tahun 2022 dan kemudian turun menjadi 24.276 pada tahun 2023.
Bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mencatat penurunan paling signifikan dalam jumlah kantor fisik, yakni sebanyak 275 unit dalam setahun terakhir. Jumlah kantor fisik Himbara menyusut dari 12.391 unit pada Maret 2024 menjadi 12.116 unit pada Maret 2025. Bank swasta nasional juga mengalami penurunan dengan menutup 187 kantor fisik, dari 7.789 unit menjadi 7.602 unit pada periode yang sama. Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut mengurangi jumlah kantor fisiknya sebanyak 47 unit, dari 4.044 unit menjadi 3.997 unit. Sementara itu, jumlah kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri tetap stabil di angka 19 unit.
Strategi Perbankan di Era Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penurunan jumlah kantor cabang bank merupakan hasil dari keputusan strategis masing-masing bank. Hal ini sejalan dengan meningkatnya adopsi teknologi digital di sektor keuangan. Penutupan cabang menjadi bagian dari strategi bisnis bank dalam merespons perubahan perilaku dan ekspektasi nasabah yang semakin memilih layanan perbankan digital.
Dian menambahkan bahwa tren penurunan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring. Nasabah kini dapat mengakses layanan perbankan kapan saja dan di mana saja, sehingga mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif. Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses secara fleksibel, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama.
Manajemen Dampak Penutupan Kantor Cabang
Mengenai dampak penutupan kantor cabang terhadap tenaga kerja, Dian menjelaskan bahwa proses pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain di dalam bank. OJK memastikan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak. Strategi ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif bagi karyawan yang terkena dampak perubahan struktural akibat digitalisasi.