Tarif Tol Pandaan-Malang Alami Penyesuaian, Berlaku Mulai Tengah Malam Ini

Mulai tengah malam ini, tarif Tol Pandaan-Malang mengalami penyesuaian. PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) mengumumkan pemberlakuan tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025, yang akan efektif pada 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Netty Renova, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan layanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol. Langkah ini juga didasarkan pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Sesuai regulasi yang berlaku, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Proses ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dan kondisi operasional jalan tol. Dalam kasus ini, penyesuaian tarif Jalan Tol Pandaan-Malang mengacu pada data inflasi dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024, serta mempertimbangkan adanya keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya.

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas jalan tol, dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna. Pemerintah juga telah melakukan evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Evaluasi ini mencakup delapan aspek substansial:

  • Kondisi jalan tol
  • Kecepatan tempuh rata-rata
  • Aksesibilitas
  • Mobilitas
  • Keselamatan
  • Unit pertolongan/penyelamatan
  • Lingkungan
  • Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP)

Netty menekankan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol. PT JPM telah melaksanakan berbagai layanan prima, termasuk di bidang transaksi, lalu lintas, program pemeliharaan rutin, dan pengembangan infrastruktur di jalan tol maupun pada TI/TIP.

PT JPM memastikan bahwa layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan. Hal ini mencakup keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT), serta kesiapan armada lalu lintas seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans.

Di bidang preservasi atau pemeliharaan, PT JPM melakukan pemeliharaan rutin, periodik, dan khusus, seperti perkuatan lereng, pembersihan saluran irigasi, dan peningkatan jalan tol. Perusahaan juga menyiapkan tim siaga 24 jam untuk menjaga kenyamanan perjalanan pengguna dan memastikan fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya berfungsi dengan baik.

PT JPM juga telah meningkatkan infrastruktur keselamatan di sepanjang ruas tol Pandaan-Malang, termasuk pemasangan himbauan keselamatan, penambahan rambu hati-hati, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, dan rambu keselamatan lainnya.

Berikut adalah rincian penyesuaian tarif tol Pandaan-Malang dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh (Pandaan (KM 58+050) sampai dengan Malang):

  • Golongan I: Rp 38.000 (sebelumnya Rp 35.500)
  • Golongan II dan III: Rp 57.500 (sebelumnya Rp 53.500)
  • Golongan IV dan V: Rp 76.500 (sebelumnya Rp 71.000)