Kejaksaan Agung Mendorong Permata Hijau dan Musim Mas Group Menyusul Wilmar dalam Pengembalian Kerugian Negara Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara aktif mendorong dua korporasi, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, yang terlibat dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), untuk segera menindaklanjuti pengembalian kerugian negara. Desakan ini muncul setelah Wilmar Group menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp 11.88 triliun kepada penyidik.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menyampaikan harapan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung. Ia menyatakan, "Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kami berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar." Pernyataan ini menggarisbawahi harapan Kejagung agar kedua perusahaan tersebut mengikuti langkah Wilmar dalam menyelesaikan kewajiban mereka terkait kasus korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor CPO.

Sutikno menambahkan bahwa Permata Hijau Group dan Musim Mas Group saat ini sedang dalam proses pengembalian kerugian negara. "Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," ujarnya. Proses ini menunjukkan adanya komunikasi dan upaya dari kedua perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kejagung.

Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar yang bergerak di bidang industri kelapa sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dalam periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Meskipun demikian, pada pengadilan tingkat pertama, ketiga perusahaan tersebut dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena majelis hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan.

Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan ketiga korporasi tersebut bukanlah suatu tindak pidana atau disebut ontslag. Keputusan ini memicu reaksi dari Kejagung, yang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali vonis tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menuntut keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga korporasi untuk membayar denda serta uang pengganti dengan jumlah yang signifikan. Rincian tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
  • Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
  • Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jumlah uang pengganti yang dituntut dari ketiga korporasi tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korporasi besar dan berdampak pada perekonomian negara.

Upaya Kejagung untuk mengajukan kasasi dan mendorong pengembalian kerugian negara menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.