Ciputra Group Pertimbangkan Opsi Rumah Subsidi Minimalis Seiring Regulasi Baru
Pengembang properti terkemuka, Ciputra Development Tbk (CTRA), membuka peluang untuk berpartisipasi dalam program rumah subsidi dengan konsep hunian minimalis berukuran 18 meter persegi. Langkah ini dipertimbangkan seiring dengan adanya rancangan regulasi baru yang diajukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Budiarsa Sastrawinata, Managing Director Ciputra Development, menyampaikan bahwa perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan rumah subsidi berukuran mini tersebut. Keputusan final akan sangat bergantung pada lokasi proyek dan potensi permintaan pasar.
"Kami akan melihat kebutuhan masyarakat. Jika memang ada permintaan untuk rumah dengan ukuran tersebut, kami sebagai pengembang tentu akan menyambut baik," ujar Budiarsa usai acara public expose yang diadakan pada Selasa (17/6/2025).
Budiarsa menambahkan, apabila harga tanah di suatu lokasi terlampau tinggi sehingga tidak memungkinkan untuk membangun rumah dengan ukuran standar sesuai aturan yang berlaku saat ini, maka opsi rumah subsidi minimalis akan menjadi pertimbangan yang menarik. Ia juga membandingkan konsep rumah minimalis tersebut dengan unit apartemen.
"Kalau di apartemen dengan ukuran segitu oke, apalagi kalau di atas tanah, tentu akan lebih menarik dengan ukuran yang sama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budiarsa menyoroti bahwa biaya pembangunan rumah tapak umumnya lebih rendah dibandingkan dengan rumah mid-rise yang memiliki 5 hingga 12 lantai. Meskipun rumah mid-rise menawarkan keuntungan dalam hal pembagian harga tanah per lantai, konsekuensinya adalah peningkatan biaya konstruksi. Ia menekankan bahwa pembangunan rumah vertikal akan dipertimbangkan apabila biaya konstruksi mendekati atau melampaui harga tanah.
Saat ini, Ciputra masih melakukan studi mendalam untuk memahami potensi permintaan pasar terhadap rumah dengan luas 18 meter persegi. Perusahaan memiliki aset tanah di kawasan Serpong dan Sentul yang sedang dievaluasi kelayakannya untuk pengembangan skema rumah subsidi minimalis tersebut.
"Secara logika, saya rasa ada permintaan untuk rumah dengan ukuran tersebut," pungkas Budiarsa.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang merancang aturan baru yang berpotensi mengubah batasan minimal luas rumah subsidi. Draf aturan tersebut, yang berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025, mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Draf tersebut mengusulkan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Namun, ketentuan mengenai luas tanah tersebut masih memerlukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Daftar hal yang sedang dipertimbangkan Ciputra :
- Melakukan studi mendalam.
- Memahami potensi permintaan pasar terhadap rumah dengan luas 18 meter persegi.
- Mengevaluasi kelayakan tanah yang berada di kawasan Serpong dan Sentul.
Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel, Ciputra berpotensi memperluas jangkauan pasar dan memberikan kontribusi dalam penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.