Polisi Bongkar Sindikat Produk Kedaluwarsa di Bogor dan Depok, Dua Tersangka Diciduk
Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang beroperasi di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, yakni pemilik toko grosir dan pemilik gudang penyimpanan, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko grosir di kawasan Bogor Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polresta Bogor Kota melakukan penggerebekan di toko grosir yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah besar produk makanan dan minuman yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi sebuah gudang penyimpanan di wilayah Depok yang diduga menjadi tempat penyimpanan produk-produk kedaluwarsa tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di gudang tersebut dan kembali menemukan ratusan produk kedaluwarsa siap edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 300 kardus susu kemasan kotak
- 66 dus susu
- 38 dus susu kemasan botol
- Satu kardus soes
- Satu kardus minuman teh
- Satu kardus selai
- 26 pcs keju
- Satu kardus susu
- Satu kardus minuman
- Satu kardus minuman panas dalam
- Satu kardus minuman teh susu
- Satu kardus keripik kentang
- Satu pack minuman jus buah isi 12 pcs
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku diduga kuat melakukan praktik penggantian label tanggal kedaluwarsa pada produk-produk tersebut. Tujuannya adalah untuk mengelabui konsumen dan membuat produk terlihat seolah-olah masih layak dikonsumsi. Produk-produk kedaluwarsa ini kemudian diedarkan ke warung-warung kecil di sekitar lokasi toko grosir.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, mengungkapkan bahwa pemilik toko grosir mengaku baru dua kali melakukan praktik penjualan produk kedaluwarsa ini. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar rupiah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, serta selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsinya.