Toko Mama Khas Banjar Bersiap Reaktivasi Usai Pemilik Dinyatakan Tidak Bersalah

Toko Mama Khas Banjar, sebuah usaha lokal yang menjual produk khas Banjar, akan segera kembali beroperasi setelah pemiliknya, Firly Norachim, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan ini mengakhiri masa sulit bagi Firly, yang sebelumnya menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen terkait penjualan produk olahan laut tanpa label tanggal kedaluwarsa. Laporan tersebut berujung pada penyelidikan oleh pihak berwajib dan penyitaan sejumlah produk sebagai barang bukti. Firly kemudian didakwa melanggar pasal terkait perlindungan konsumen dan sempat ditahan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan bahwa Firly tidak terbukti bersalah. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta bahwa meskipun terjadi pelanggaran, Firly tidak memiliki pengetahuan atau kesengajaan untuk melakukan pelanggaran tersebut. Putusan ini disambut gembira oleh Firly dan tim kuasa hukumnya.

Menyusul putusan tersebut, Firly menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalankan Toko Mama Khas Banjar. Namun, sebelum membuka kembali tokonya, Firly berencana untuk membenahi semua aspek perizinan usaha. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa usahanya beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami dari pribadi dan toko akan siap buka kembali," ujar Firly, menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali usaha yang telah lama dirintisnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan.

Firly berharap, dengan mengikuti pembinaan dan pelatihan, Toko Mama Khas Banjar dapat meningkatkan kualitas produk dan layanannya, serta memastikan legalitas produksi dan pemasaran. Ia juga berkomitmen untuk menghindari masalah hukum di masa depan dengan mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil Firly sebelum membuka kembali Toko Mama Khas Banjar:

  • Pengurusan Izin Usaha: Memastikan semua perizinan yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan peraturan.
  • Koordinasi dengan Dinas Terkait: Mengikuti pembinaan dan pelatihan yang disediakan untuk meningkatkan kualitas usaha.
  • Peningkatan Kualitas Produk: Memastikan semua produk yang dijual memiliki label yang jelas dan informasi yang akurat.
  • Patuhi Persyaratan Hukum: Memastikan semua kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, Firly berharap Toko Mama Khas Banjar dapat kembali menjadi pusat oleh-oleh khas Banjar yang terpercaya dan berkualitas.

Kuasa hukum Firly, Faisal Abrori, menyambut baik putusan pengadilan dan berharap agar kliennya dapat segera melanjutkan usahanya tanpa hambatan. Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara cermat dan memberikan putusan yang adil.