Kejagung Desak Dua Korporasi Terkait Kasus Minyak Goreng untuk Segera Setor Kerugian Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi eksportir crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Lembaga penegak hukum tersebut mendesak dua perusahaan yang berstatus terdakwa untuk segera merealisasikan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa terdapat tiga korporasi yang terjerat dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Hingga saat ini, baru PT Wilmar Group yang telah menunaikan kewajibannya dengan mengembalikan dana senilai Rp 11,8 triliun.
"Saat ini, pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah dikembalikan secara penuh," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Sutikno merinci bahwa total dana yang telah diserahkan kembali dan disita oleh Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp 11,8 triliun. Dana tersebut berasal dari lima korporasi yang bernaung di bawah Wilmar Group, meliputi:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Lebih lanjut, Sutikno menyatakan harapannya agar Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dapat segera mengikuti jejak Wilmar Group dalam menyelesaikan kewajiban mereka. Adapun rincian nilai kerugian yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 937,6 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun untuk Musim Mas Group.
"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kami berharap ke depan mereka juga melakukan pembayaran seperti yang telah dilakukan oleh Wilmar," kata Sutikno.
"Mereka saat ini sedang dalam proses, kami harapkan mereka juga akan mengembalikan secara utuh," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari proses hukum kasus korupsi minyak goreng yang menjerat lima terdakwa perorangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa para pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.
Perlu diketahui bahwa kasus CPO korporasi ini sebelumnya telah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menanggapi hal ini, Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis lepas tersebut.