Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Berakhir, Pemerintah Pusat Tetapkan Kepulauan Masuk Wilayah Aceh
Empat Pulau Kembali ke Aceh, Sengketa Perbatasan Sumatera Utara Tuntas
Polemik terkait status empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Keputusan ini disambut baik oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dalam konferensi pers yang digelar usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bobby menyatakan bahwa persoalan yang selama ini menjadi perdebatan telah selesai dengan baik. Ia juga mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana.
"Saya minta ke seluruh masyarakat Sumatera Utara, tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan," ujar Bobby.
Proses Panjang Penentuan Batas Wilayah
Menurut Bobby, proses penentuan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung sejak lama. Bahkan, ia mengaku baru menandatangani surat kesepakatan batas wilayah dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada hari ini. Proses ini, kata Bobby, telah dimulai sejak tahun 1992.
"Baru hari ini mungkin saya dan Pak Gubernur Aceh hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah,yang tadi disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari 1992," ungkapnya.
Apresiasi kepada Presiden Prabowo
Bobby juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan dan perhatiannya dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menilai, keputusan yang diambil pemerintah pusat menunjukkan komitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, Pak Gubernur Aceh juga sudah menyampaikan, ini masih masuk wilayah NKRI dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden," tuturnya.
Dasar Pengambilan Keputusan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada data dan dokumen yang dimiliki. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian mendalam terkait status kepulauan tersebut.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," jelas Prasetyo.
Rapat terbatas yang membahas masalah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.