Aksi May Day Berbuntut Panjang: Dugaan Kekerasan Oknum Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Polri

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang bertindak sebagai kuasa hukum para mahasiswa yang terlibat dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berisi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap para peserta demonstrasi yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2025 lalu.

Menurut Wildanu S Guntur, seorang Pengacara Publik dari TAUD, penangkapan yang dilakukan terhadap para peserta aksi May Day tersebut dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lebih lanjut, para pelapor juga mengklaim telah menjadi korban tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, yang diduga dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, yang kami duga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum yang kami yakini sebagai aparat penegak hukum," tegas Guntur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin (16/6/2025).

Selain dugaan kekerasan seksual, TAUD juga melaporkan adanya indikasi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak mengenakan seragam dinas kepolisian atau atribut kepolisian lainnya. Tim advokasi juga menyoroti dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyelidikan kasus ini.

TAUD juga telah menyampaikan pengaduan kepada Wasidik Mabes Polri terkait penetapan status tersangka terhadap 14 orang peserta aksi May Day. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan secara terburu-buru.

"Kami juga mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan serta Wasidik Mabes Polri atas tindakan kepolisian dalam proses hukum acara pidana, khususnya penyelidikan dan penyidikan, dalam menetapkan para peserta Hari Buruh Internasional sebagai tersangka. Kami menduga terdapat tindakan yang menyalahi prosedur dalam proses tersebut," jelas Guntur.

Dalam pelaporan ini, TAUD juga mendampingi Herlina, seorang ibu yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual. Herlina mengungkapkan bahwa anaknya telah menerima kekerasan verbal yang merendahkan dari oknum polisi yang bertugas.

"Sebagai seorang ibu, saya merasa sangat tidak percaya bahwa polisi bisa melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada anak saya. Saya tidak akan pernah menerima perlakuan seperti ini," ujar Herlina dengan nada geram.

Herlina menambahkan bahwa anaknya juga menjadi korban pengeroyokan bersama dengan puluhan peserta aksi lainnya. Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Cho Yong Gi, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang juga hadir di Mabes Polri, mengaku menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Ia mengaku dipiting, dicekik, diinjak lehernya, dan dikeroyok oleh sejumlah petugas.

"Jangan takut, mari kita lawan bersama-sama," seru Cho Yong Gi dengan semangat.

Cho Yong Gi saat ini telah dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun statusnya masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan penghasutan.