Kemendikbudristek Menepis Isu Jual Beli Kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di Bandung

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas membantah adanya praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat. Bantahan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat.

Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait isu yang beredar. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ditemukan indikasi kecurangan seperti yang dituduhkan. Kementerian bahkan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kami sudah melakukan investigasi dan di Bandung itu bukan kecurangan," tegas Atip Latipulhayat.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebelumnya menerima peringatan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung terkait dugaan tersebut. Isu yang beredar menyebutkan bahwa oknum tertentu menawarkan kursi di empat SMP Negeri dengan harga antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi.

Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika praktik jual beli kursi terbukti. Sanksi pidana akan dikenakan kepada pihak yang menawarkan dan pihak yang bersedia membayar kursi tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga telah mengambil langkah antisipatif dengan melakukan penyelidikan internal. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya praktik jual beli kursi di lapangan.

"Pada dasarnya memang ini kan indikasi ya. Kalau saya lebih senangnya galak di depan saja sebelum kejadian, saya cegah dulu semuanya gitu. Jadi mudah-mudahan tidak terjadi kejadian yang sebenarnya," ujar Muhammad Farhan.

Dengan adanya klarifikasi dari Kemendikbudristek dan langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh Pemkot Bandung, diharapkan proses PPDB di Kota Bandung dapat berjalan transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik.