Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tuntas: Pemerintah Perkuat Tata Kelola Arsip Nasional

Polemik kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada dokumen-dokumen historis yang tersimpan dalam arsip negara, yang menjadi bukti kuat klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Ia menekankan pentingnya pembenahan dan perapian sistem pengarsipan nasional. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa arsip negara memiliki peran krusial dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah dan sengketa kepemilikan.

"Ini bagi kami pemerintah menjadi pembelajaran ke depan, harus kita rapikan semua pengarsipan-pengarsipan kita ini," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada dua dokumen kunci:

  • Kesepakatan Bersama Tahun 1992: Dokumen ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Jenderal Rudini.
  • Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992: Keputusan Menteri Dalam Negeri ini secara tegas mengatur tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Mensesneg menambahkan, kerapian arsip sangat penting mengingat banyaknya pulau-pulau di Indonesia yang berdekatan dengan beberapa provinsi. Potensi sengketa serupa dapat muncul di kemudian hari jika pengelolaan arsip tidak diperbaiki. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pembuatan kesepakatan batas wilayah antara dua wilayah yang berdekatan untuk mencegah terjadinya polemik.

"Berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri juga tidak hanya di empat pulau antara perbatasan Sumut dan Aceh, tapi ada juga di beberapa provinsi lain yang mirip. Ini momentum yang baik untuk kita berbenah, ke depan kita rapikan," beber dia.

Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan di masyarakat terkait status kepemilikan empat pulau tersebut, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan Kemendagri ini sempat menimbulkan polemik karena dianggap mengubah status kepemilikan pulau-pulau tersebut dari Aceh menjadi Sumatera Utara.

Keputusan Kemendagri tersebut menuai kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat konflik perebutan wilayah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri. Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, polemik panjang tersebut akhirnya dapat diselesaikan, dan keempat pulau tersebut secara resmi kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh.