Penerimaan Siswa Baru 2025-2026 Jadi Sorotan, Ketua DPR: Masalah Klasik Pendidikan Berulang
Polemik penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2025-2026 kembali mencuat, memicu keprihatinan dari berbagai pihak. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyoroti permasalahan klasik yang seolah menjadi agenda tahunan dalam dunia pendidikan. Menurutnya, carut-marut dalam proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) menjadi indikasi kurang optimalnya sistem pendidikan nasional yang selama ini diterapkan.
"Setiap tahun, kita disuguhi pemandangan yang hampir serupa: antrean panjang mengular sejak dini hari, sistem digital yang kerap bermasalah, validitas data domisili yang dipersoalkan, hingga praktik pungutan liar (pungli) yang ironisnya diakui oleh beberapa kepala daerah," ungkap Puan dalam pernyataan resminya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan sesaat atau musiman. Lebih dari itu, Puan menilai bahwa kondisi ini mencerminkan adanya krisis tata kelola yang telah lama dibiarkan mengakar dan merapuhkan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kekacauan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan sekadar persoalan administratif semata. Lebih jauh, hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak fundamental setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang adil dan bermartabat.
"Ketika anak-anak terpaksa ditolak dari sekolah yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari rumah mereka, hanya karena sistem zonasi digital yang absurd, maka yang terluka bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga masa depan mereka," ujar Puan dengan nada prihatin.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh banyak orang tua calon peserta didik baru. Mereka merasa kecewa lantaran putra-putri mereka tidak berhasil masuk ke sekolah negeri favorit, meskipun berdomisili dekat dengan sekolah yang dituju. Sebaliknya, sejumlah peserta didik yang berdomisili jauh justru berhasil lolos dalam proses seleksi.
Bahkan, laporan mengenai dugaan manipulasi data domisili kembali mencuat di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Modus operandi yang digunakan antara lain pemindahan domisili secara mendadak dan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), yang diduga dilakukan semata-mata untuk mengakali sistem zonasi dan mendapatkan zona sekolah yang diinginkan.
"Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang paling aman dan inklusif bagi seluruh anak bangsa. Namun, kenyataannya, pintu gerbang menuju sekolah justru menjadi arena yang penuh dengan ketidakpastian dan praktik-praktik yang tidak terpuji," sesal Puan.
Menurutnya, sistem zonasi yang seharusnya bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, justru menjadi alat diskriminatif yang tidak mempertimbangkan realitas sosial dan geografis di berbagai daerah. Akibatnya, anak-anak menjadi korban dari sistem yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi lapangan.
Selain itu, Puan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap digitalisasi dalam sistem pendidikan. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan bahwa sistem digital dan data domisili tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ketika data domisili dapat diatur sedemikian rupa oleh oknum-oknum tertentu, maka kita tidak sedang membangun sistem yang adil dan transparan. Sebaliknya, kita justru membiarkan praktik penyimpangan berlangsung secara tersembunyi," tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut.
Keprihatinan Puan semakin bertambah karena hingga saat ini belum ada pembenahan menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme PPDB, termasuk sistem zonasi yang terbukti menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi akses pendidikan.
Beberapa langkah konkret yang diusulkan oleh Puan antara lain:
- Audit independen terhadap sistem pendaftaran digital yang digunakan di seluruh provinsi, guna menutup celah manipulasi dan intervensi pihak ketiga.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk pungutan liar (pungli), suap, atau jual-beli kursi yang merusak integritas sistem pendidikan nasional.
Pemerintah juga diminta untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah, sehingga tidak terjadi konsentrasi sekolah unggulan hanya di titik-titik tertentu.
"Hak anak untuk bersekolah bukanlah hak istimewa, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara. Tidak ada alasan bagi negara untuk gagal menyelenggarakan proses masuk sekolah dengan transparan, manusiawi, dan adil," pungkas Puan.