Lembong Bantah Keterangan Rini Soemarno Terkait Impor Gula, Ungkit Konferensi Pers Tahun 2016
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, secara tegas membantah pernyataan tertulis mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan dirinya. Sidang tersebut digelar pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Lembong mempertanyakan kesaksian Rini yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi terkait kerjasama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan industri gula swasta, termasuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Menurut Lembong, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Ibu Rini menyatakan bahwa saya tidak pernah berkoordinasi dengan beliau mengenai kerjasama BUMN, khususnya PPI, dengan industri gula swasta. Bahkan, beliau menyatakan bahwa kerjasama tersebut seharusnya tidak diperbolehkan," ujar Lembong kepada awak media setelah persidangan.
Lembong menekankan bahwa pernyataan Rini bertentangan dengan peristiwa publik yang terdokumentasi, yaitu konferensi pers pada bulan Mei tahun 2016. Dalam konferensi pers tersebut, Rini justru mengajak industri gula swasta untuk berpartisipasi dalam upaya stabilisasi harga dan stok gula nasional.
"Jika saya tidak salah ingat, beliau mengatakan kurang lebih 'tolong industri gula swasta membantu'. Karena meskipun BUMN diberikan penugasan, porsi kami hanya 30 persen dari industri gula nasional. Industri swasta memiliki peran yang sangat besar," jelas Lembong.
Lembong juga menyoroti ketidakhadiran Rini dalam persidangan, yang mengakibatkan tim kuasa hukumnya tidak dapat melakukan pemeriksaan silang atas kesaksian yang diberikan. Ketidakhadiran ini dinilai merugikan proses pembelaan.
"Karena saksi tidak dihadirkan secara fisik, kami hanya dapat menanggapi atau membantah keterangan yang dibacakan oleh penuntut melalui saksi-saksi lain dan fakta publik, seperti konferensi pers Ibu Rini pada Mei 2016 yang jelas-jelas bertentangan dengan klaim-klaim yang dibacakan tadi," tegasnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Rini menyatakan bahwa kebijakan Lembong yang menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian BUMN. Rini menunjuk pada Surat Kemendag Nomor 51 Tahun 2016 yang diteken Lembong pada 12 Januari 2016, yang bertentangan dengan Surat Kementerian BUMN Nomor S887 yang diteken pada tahun 2015.
Keterangan Rini ini termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat Lembong. Jaksa membacakan bahwa dalam surat tersebut, PPI ditugaskan untuk bekerjasama dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan industri yang dapat mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga dan pembentukan stok gula dalam negeri.
Rini juga menyatakan bahwa dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S887, PT PPI ditugaskan untuk memenuhi stok gula nasional melalui kerjasama dengan perusahaan BUMN produsen gula, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI).
"Saya tidak mengetahui penyebab atau yang melatarbelakangi Thomas Trikasih Lembong menyelipkan kalimat sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016," kata jaksa saat membacakan BAP Rini.
Dalam kasus ini, Lembong didakwa terlibat dalam dugaan korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.