Eks Jaksa Kejari Jakarta Barat Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Barang Bukti

Mantan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan barang bukti. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Azam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap atau janji terkait dengan barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Azam Akhmad Akhsya terbukti bersalah sebagai seorang pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dengan maksud untuk mempengaruhi tindakannya dalam jabatannya. Tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Azam membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai bahwa perbuatan Azam telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam lingkup pengadilan negeri dan penyelenggara negara. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah karena Azam belum pernah dihukum sebelumnya, serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses penyidikan dan persidangan.

Selain Azam, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Keduanya juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Azam Akhmad Akhsya didakwa melakukan korupsi dengan menilap uang barang bukti (barbuk) dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Jaksa menduga bahwa Azam bersekongkol dengan pengacara korban dalam melakukan tindakan tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh terdakwa berasal dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, dengan total keseluruhan mencapai sekitar Rp 11,7 miliar. Uang tersebut diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain, serta ditukarkan ke mata uang asing.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Azam Akhmad Akhsya (Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat)
  • Tuntutan: 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Dakwaan: Korupsi, menilap uang barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar
  • Terdakwa Lain: Oktavianus Setiawan (Advokat) dan Bonifasius Gunung (Advokat) - juga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Modus: Diduga bersekongkol dengan pengacara korban untuk menilap uang barang bukti dan memindahkannya ke rekening pribadi atau ditukarkan ke mata uang asing.