Mangkir Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung, Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Kembali Absen dalam Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung kembali menghadapi kendala dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, untuk ketiga kalinya absen dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan telah mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya yang menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025. Alasan ketidakhadirannya kali ini adalah karena urusan keluarga yang mendesak.
"Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga," ujar Harli Siregar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Ketidakhadiran Jurist Tan ini semakin memperlambat proses penyidikan kasus yang telah dinaikkan statusnya sejak 20 Mei 2025 lalu. Sebelumnya, Jurist Tan juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 3 Juni 2025 dan 11 Juni 2025 dengan alasan kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
Menanggapi ketidakhadiran berulang ini, Kejaksaan Agung mempertimbangkan opsi penjemputan paksa terhadap Jurist Tan. Namun, rencana ini menghadapi tantangan karena diduga Jurist Tan sedang berada di luar negeri. Perbedaan yurisdiksi menjadi kendala tersendiri dalam upaya menghadirkan Jurist Tan ke hadapan penyidik.
"Sepertinya kan yang bersangkutan, kalau tidak salah, tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan (penanganan khusus) karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah," imbuh Harli.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga merupakan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan sebelumnya. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 9,9 triliun. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih terus melakukan pendalaman serta menghitung kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
- Alasan ketidakhadiran Jurist Tan adalah urusan keluarga dan kesibukan pribadi.
- Kejaksaan Agung mempertimbangkan opsi penjemputan paksa.
- Jurist Tan diduga berada di luar negeri.
- Dua saksi lain telah memenuhi panggilan penyidik.
- Anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.
- Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih menghitung kerugian negara.