Kejagung Amankan Perangkat Elektronik Tom Lembong dari Dalam Sel

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyita sejumlah perangkat elektronik milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Penyitaan ini dilakukan setelah ditemukan iPad dan MacBook di dalam sel tahanan yang bersangkutan.

Menurut Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, penyitaan ini telah melalui proses penetapan hakim. "Iya sudah, sudah ada penetapan hakim, sudah kita sita," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Sutikno belum dapat memastikan bagaimana perangkat tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan memperbaiki sistem administrasi internal. Fokus utama Kejagung saat ini adalah menganalisis isi dari iPad dan MacBook tersebut. Mereka berupaya mencari informasi yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.

"Kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang-halangi penuntutan, kan yang kita cari itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia," terangnya.

"Kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita karena perkara sudah di tingkat penuntutan," lanjut Sutikno.

Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penuntutan. Ia mengisyaratkan bahwa informasi yang terdapat dalam perangkat tersebut mungkin memiliki kaitan dengan kasus yang sedang berjalan.

Meski demikian, Sutikno enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dari perangkat elektronik tersebut. Ia menyarankan agar publik mengikuti perkembangan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Belom tau (isinya), masih lanjutkan nanti kalau ada lebih bagus dengarkan fakta di sidang," tutur Sutikno.

"Kenapa kok begitu, karena memang itu semuanya keperluan nya ada di fakta sidang. Karena informasi di luar sidang nggak berguna semuanya untuk pembuktian, ribut rame di luar tapi di sidangnya nggak kan," pungkasnya.

Informasi mengenai keberadaan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong pertama kali terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Saat itu, jaksa mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Majelis Hakim.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa permohonan penyitaan diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum menutup sidang.

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.