Wacana Karyawan Swasta Wajib Gunakan Transportasi Umum Picu Protes: Jarak dan Biaya Jadi Kendala Utama

Wacana Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu menuai beragam reaksi. Sejumlah pekerja mengungkapkan keberatan mereka, terutama terkait dengan jarak tempuh dan potensi peningkatan biaya transportasi.

Alfi, seorang karyawan swasta yang tinggal di Bekasi, menuturkan bahwa jarak antara rumahnya dengan kantor di Cakung, Jakarta Timur, cukup jauh jika hanya mengandalkan transportasi umum. "Kantor saya agak jauh dari halte atau stasiun," ujarnya.

Menurut Alfi, opsi transportasi umum yang tersedia mengharuskannya untuk naik KRL dari Stasiun Bekasi dan turun di Stasiun Buaran. Dari Stasiun Buaran, ia masih harus melanjutkan perjalanan dengan ojek online selama kurang lebih 20 menit untuk mencapai kantornya. Skema ini, menurutnya, akan membuat pengeluarannya untuk transportasi membengkak secara signifikan.

"Dari Stasiun KRL Buaran, saya masih harus order ojek sampai ke kantor di Cakung, yang mana itu cukup mahal biayanya," keluhnya.

Senada dengan Alfi, Siti Yona Hukmana, seorang pekerja yang tinggal di Sawangan, Depok, juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Yona berpendapat bahwa menggunakan transportasi umum membuatnya lebih lelah, terutama karena kemacetan yang kerap terjadi, bahkan saat menggunakan Transjabodetabek.

"Macetnya sih yang kadang bikin saya lelah naik transportasi umum. Apalagi di Jalan Raya Sawangan setelah keluar dari Tol Desari, bisa satu jam lebih sendiri sampai terminal Sawangan," ungkapnya.

Kendati demikian, Yona juga menyampaikan pandangan yang lebih positif terhadap wacana ini. Ia mengakui bahwa akses transportasi umum di wilayah penyangga Jakarta semakin membaik. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat beralih ke transportasi umum untuk mengurangi kemacetan.

"Harusnya emang semua masyarakat udah beralih ke transportasi umum setiap hari, karena kemudahan aksesnya sudah tidak bisa dielakkan lagi," imbuhnya.

Wacana mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum ini sebelumnya diungkapkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Pramono meyakini bahwa keterlibatan sektor swasta akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Berikut point yang menjadi keberatan:

  • Jarak Tempuh: Jarak antara tempat tinggal pekerja dan kantor seringkali jauh dari halte atau stasiun transportasi umum.
  • Biaya Transportasi: Penggunaan transportasi umum, terutama dengan kombinasi berbagai moda, dapat meningkatkan pengeluaran transportasi.
  • Kelelahan: Kemacetan dan waktu tempuh yang lebih lama dapat menyebabkan kelelahan pada pekerja.

Kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian dan belum diimplementasikan. Pemerintah Provinsi Jakarta perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk infrastruktur transportasi, tarif, dan kebutuhan pekerja, sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini.