Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Dua Warga Malaysia Diciduk
Sindikat Narkoba Internasional Malaysia-Jakarta Dibongkar, Bareskrim Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan warga negara asing. Dalam operasi penangkapan, dua warga negara Malaysia (WN Malaysia) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Jakarta. Tim khusus kemudian dibentuk untuk melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai sebagai kurir narkoba.
Kedua WN Malaysia yang berhasil ditangkap tersebut diketahui bernama M Daniel Ikwam Maula, 22 tahun, dan Adam Haziq, 21 tahun. Keduanya memiliki peran sebagai pembawa narkotika dari Pekanbaru menuju Jakarta dengan menggunakan jasa transportasi bus. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan narkotika di dalam koper dan membawanya sebagai barang bawaan pribadi.
Menurut keterangan tersangka, mereka diperintah oleh seorang yang diduga sebagai bos besar yang berada dalam grup aplikasi Signal dengan inisial MM. Adam berangkat dari Malaysia menuju Pekanbaru pada tanggal 10 Juni, disusul oleh Daniel sehari kemudian. Mereka kemudian bertemu di sebuah hotel di Pekanbaru untuk mengambil narkotika yang telah disembunyikan di basement hotel dan ditutupi karung goni.
Setelah menerima barang haram tersebut, keduanya kemudian berangkat menuju Jakarta pada tanggal 14 Juni menggunakan bus. Setibanya di Jakarta, mereka menginap di dua hotel yang berbeda. Pada tanggal 16 Juni, mereka diperintahkan untuk mengantarkan koper berisi sabu dan ekstasi tersebut kepada seseorang. Namun, sebelum transaksi berhasil dilakukan, tim Bareskrim Polri berhasil menangkap mereka.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 30 bungkus sabu
- 10 bungkus ekstasi
- Telepon genggam
- Paspor kedua tersangka
Dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman narkoba ke Jakarta. Mereka dijanjikan upah sebesar 12.000 Ringgit atau sekitar Rp 46 juta per orang untuk sekali pengiriman. Selain itu, mereka juga telah menerima uang jalan sebesar 500 Ringgit.
Saat ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar dan menangkap MM yang diduga sebagai otak dari penyelundupan narkoba ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi peredaran narkoba internasional dan upaya penegakan hukum harus terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.