Prabowo Subianto Ambil Langkah Cepat Selesaikan Sengketa Empat Pulau Demi Jaga Stabilitas Nasional

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan cepat dalam menyelesaikan sengketa kepulauan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang melibatkan empat pulau strategis. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk mencegah potensi kegaduhan di masyarakat dan menjaga stabilitas nasional.

Dalam rapat virtual yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara cepat dan damai. Rapat tersebut diadakan di sela-sela kunjungan kerja Presiden ke Rusia pada Selasa (17/6/2025).

Pada awal rapat, Presiden Prabowo meminta laporan perkembangan terkait pembahasan sengketa tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menyampaikan bahwa telah ditemukan dokumen penting berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Siregar.

Berdasarkan temuan dokumen tersebut, kedua gubernur yang sebelumnya berselisih sepakat untuk memperbarui kesepakatan dan mengakui kedaulatan Aceh atas keempat pulau tersebut. Kesepakatan ini disambut baik oleh Presiden Prabowo, yang menekankan bahwa seluruh provinsi di Indonesia adalah satu kesatuan di bawah bendera Merah Putih.

Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar kesepakatan ini segera diumumkan kepada masyarakat luas untuk menghindari spekulasi dan potensi konflik yang tidak perlu. Beliau menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di masyarakat dan terus memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi ekonomi dan pembangunan di berbagai sektor.

Sengketa kepulauan ini bermula dari Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri.

Dengan intervensi langsung dari Presiden Prabowo, sengketa ini akhirnya dapat diselesaikan dengan damai dan mengedepankan kepentingan nasional. Keputusan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara serta menciptakan stabilitas di wilayah tersebut.

Secara lebih rinci, beberapa poin penting yang mengarah pada penyelesaian sengketa ini adalah:

  • Keputusan Cepat Prabowo: Presiden Prabowo Subianto mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian sengketa demi menghindari potensi kegaduhan di masyarakat.
  • Dasar Hukum yang Kuat: Ditemukan kembali Kepmendagri Tahun 1992 yang secara jelas menyatakan bahwa empat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh, memperkuat dasar hukum klaim Aceh.
  • Kesepakatan Damai: Kedua gubernur sepakat untuk menandatangani pembaruan kesepakatan di hadapan Presiden, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara damai.
  • Prioritas Stabilitas Nasional: Presiden menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan bangsa di atas segala kepentingan lainnya.
  • Transparansi: Kesepakatan tersebut akan segera diumumkan kepada publik untuk menghindari disinformasi dan spekulasi.

Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI dan menyelesaikan konflik secara damai dan konstruktif.