Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Senilai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Subandi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati. Penahanan dilakukan pada Senin (16/6/2025) malam, setelah Subandi ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi penahanan tersebut, menyatakan bahwa Subandi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui. Penetapan tersangka Subandi ini menyusul penetapan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Subandi, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan cara bersekongkol untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender. Menurut Armen, perusahaan pemenang tender tersebut sebelumnya telah diinstruksikan oleh mantan bupati untuk dimenangkan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 6,8 miliar. Selain Dawam Rahardjo, Kejati Lampung juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu:

  • MDR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai PPK.
  • AC alias AGS, seorang kontraktor.
  • SWN, seorang konsultan pengawas pekerjaan.

Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Lampung untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara.