Keputusan Presiden Prabowo atas Empat Pulau Aceh Redam Ketegangan Jakarta-Aceh, DPR Siap Susun Norma Batas Wilayah
Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini telah menjadi milik Aceh, mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, langkah ini tidak hanya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga berpotensi meredakan tensi yang sempat meningkat antara pemerintah pusat di Jakarta dengan Aceh.
Rifqinizamy menekankan bahwa Prabowo telah menunjukkan komitmen terhadap integrasi nasional dengan mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan penghormatan terhadap hukum dalam proses pengambilan keputusan ini. Presiden, lanjutnya, telah mempertimbangkan berbagai dokumen terkait, termasuk aspek geografis, historis, sosiologis, dan terutama, landasan perundang-undangan yang relevan. Undang-Undang tentang Provinsi Aceh secara jelas memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam yurisdiksi pemerintahan Aceh.
Komisi II DPR RI berharap agar semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini. Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana untuk menyusun norma-norma yang berkaitan dengan batas-batas wilayah, terutama batas-batas antarprovinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan menghindari potensi sengketa wilayah di masa mendatang.
"Jika diperlukan revisi terhadap semua UU provinsi kabupaten kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas, maka Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh UU terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ujar Rifqinizamy.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan keputusan terkait sengketa empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa berdasarkan dokumen dan data pendukung yang ada, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Aceh.
Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen dan data pendukung yang relevan. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh.