Penangkapan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual di Pamulang, Korban Diduga Adik Habib Bahar bin Smith
Aparat kepolisian dari Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap dua orang korban, seorang pria berinisial Z dan seorang wanita berinisial S. Insiden ini terjadi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua korban diketahui merupakan saudara kandung dari tokoh agama Habib Bahar bin Smith.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual ini terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah lokasi yang dikenal sebagai Gang Sate, yang terletak di Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Ade Ary, kejadian bermula ketika tersangka EKK diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban S. Korban S kemudian berteriak, yang kemudian didengar oleh saudara kandungnya, Z. Z segera menghampiri sumber suara dan mendapati adiknya sedang mengalami tindakan kekerasan seksual oleh pelaku EKK.
Z berusaha untuk menolong adiknya dan terlibat perkelahian dengan pelaku EKK. Upaya pengejaran terhadap pelaku EKK terus dilakukan hingga ke kediamannya. Setibanya di rumah pelaku, Z mencoba membuka pintu, yang berujung pada aksi saling dorong. Dalam situasi tersebut, pelaku EKK diduga menggunakan senjata tajam berupa pisau dan melukai Z di bagian leher. Korban Z berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan kanannya, yang mengakibatkan luka robek pada tangannya.
Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Pelaku EKK berhasil ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Sementara itu, tersangka YLK ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.