Wali Kota Singkawang Ancam Sanksi Tegas Petugas Pajak yang Persulit Pembayaran PBB

Pemerintah Kota Singkawang tengah berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi berat kepada petugas pajak yang terbukti mempersulit atau memperlambat proses pembayaran PBB-P2 bagi warga.

"Laporkan kepada saya jika ada oknum yang bermain-main. Saya tidak akan memberikan toleransi," ujar Tjhai Chui Mie saat membuka Pekan Pajak Daerah di halaman Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/6/2025). Pernyataan ini merupakan respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Singkawang. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa hanya 33% warga yang membayar pajak tersebut, dengan sebagian besar pembayaran dilakukan setelah mengajukan keberatan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Singkawang untuk melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2024-2025. Proses penyesuaian ini melibatkan Kejaksaan Negeri Singkawang dan tim ahli untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penyesuaian NJOP diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kenaikan NJOP sebelumnya sempat menjadi keluhan warga, terutama pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota sebelumnya. Untuk itu, Pemerintah Kota Singkawang berupaya untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan perhitungan dan manfaat PBB-P2.

Wali Kota Singkawang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Pekan Pajak Daerah sebagai kesempatan untuk membayar pajak dan mendapatkan informasi serta layanan pajak secara langsung di pusat layanan Pemkot Singkawang. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

Seorang warga Kelurahan Pasiran, Natiran, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengaku mengalami penurunan tagihan PBB-P2 pada tahun 2024. "Biasanya sekitar Rp 280 ribu lebih, sekarang malah turun menjadi Rp 200 ribu," ungkapnya. Natiran juga menyampaikan bahwa dirinya terpaksa datang langsung ke kantor Pemkot karena belum menerima blanko PBB-P2 dari kelurahan. Hal ini menunjukkan masih adanya permasalahan dalam sistem distribusi blanko PBB-P2 yang perlu segera diatasi.

Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2. Diharapkan dengan adanya penyesuaian NJOP, peningkatan sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap petugas pajak yang nakal, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 akan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Singkawang.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota mencerminkan keseriusan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Sanksi tegas yang dijanjikan oleh Wali Kota menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja secara profesional dan transparan. Pemerintah Kota Singkawang berupaya untuk membangun sistem perpajakan yang adil, efisien, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.