Polisi Bongkar Sindikat Susu Kedaluwarsa di Depok dan Bogor, Ratusan Dus Disita
Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar susu kedaluwarsa yang beroperasi di wilayah Depok dan Bogor. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya toko grosir yang menjual susu dengan tanggal kedaluwarsa yang mencurigakan.
Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada sebuah toko grosir di Kedunghalang, Kota Bogor, milik seorang pria berinisial M (53). Di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah dus susu dengan label kedaluwarsa yang diduga telah dipalsukan. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Sawangan, Kota Depok, yang dikelola oleh seorang wanita berinisial F (27).
"Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik toko grosir mengaku mendapatkan pasokan susu tersebut dari sebuah gudang di wilayah Depok," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/06/2025).
Gudang di Depok tersebut digerebek dan ditemukan ratusan dus susu berbagai merek yang telah melewati masa kedaluwarsanya. Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi mencapai 404 dus susu. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol
- 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak
- 300 dus susu merek Indomilk kemasan kotak
Kedua pelaku, M dan F, kini telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini, serta mencari tahu asal-usul susu kedaluwarsa tersebut. Diduga, susu-susu ini sengaja diedarkan untuk meraup keuntungan besar dengan mengabaikan kesehatan konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan dinas kesehatan setempat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, serta selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsinya. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.