Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Staf Khusus Nadiem Makarim Mangkir dari Panggilan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghadapi kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jurist Tan (JT), yang pernah menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek pada era Nadiem Makarim, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketidakhadiran Jurist Tan disebabkan yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Melalui kuasa hukumnya, Jurist Tan telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Ironisnya, penetapan jadwal pemeriksaan ini sebelumnya telah disepakati atas permintaan Jurist Tan sendiri.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir dan ternyata setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam suratnya, Jurist Tan mengemukakan alasan ketidakhadirannya karena adanya urusan pribadi yang mendesak. Ia bahkan mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan secara daring. Namun, permintaan ini ditolak oleh penyidik Kejagung, yang bersikeras bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara langsung.
"Tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga hingga hari ini yang bersangkutan belum (hadir) padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ungkap Harli.
Menanggapi permintaan Jurist Tan untuk diperiksa secara daring atau di lokasi keberadaannya, penyidik Kejagung saat ini tengah melakukan pembahasan dan analisis mendalam. Harli Siregar menjelaskan bahwa hasil diskusi dan kajian tersebut akan segera disampaikan kepada publik, termasuk mengenai kemungkinan pemanggilan ulang atau tindakan lainnya.
"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa," jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli Siregar menambahkan bahwa keberadaan Jurist Tan di luar negeri menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik, mengingat adanya perbedaan yurisdiksi dan wilayah hukum. Hal ini membutuhkan penanganan khusus yang saat ini sedang dikoordinasikan oleh tim penyidik.
"Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia. Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," lanjutnya.
Kejaksaan Agung menekankan pentingnya itikad baik dari Jurist Tan untuk hadir secara langsung dalam pemeriksaan. Meskipun Jurist Tan telah memberikan keterangan tertulis, kehadiran fisik tetap dianggap krusial untuk kelancaran proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan nilai mencapai Rp 9,9 triliun ini menjadi perhatian serius Kejagung. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk apartemen milik Jurist Tan yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berikut poin penting dalam berita:
- Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan, absen dari panggilan Kejagung terkait kasus korupsi laptop Kemendikbudristek.
- Alasan ketidakhadiran Jurist Tan adalah karena berada di luar negeri.
- Jurist Tan mengajukan permintaan untuk diperiksa secara daring, namun ditolak oleh penyidik.
- Kejagung tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran Jurist Tan.
- Kejagung menekankan pentingnya itikad baik dari Jurist Tan untuk hadir dalam pemeriksaan.