Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Didakwa Atas Penembakan Siswa SMK
Sidang lanjutan kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, telah digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Dalam persidangan tersebut, Robig, yang menjadi terdakwa atas insiden yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma, memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.
Menurut keterangan Robig di hadapan majelis hakim, peristiwa penembakan terjadi di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan pulang dan membawa senjata api pribadi. Robig mengaku melihat sekelompok pengendara motor yang menurutnya mencurigakan. Ia mengklaim telah berteriak "polisi" untuk memperingatkan mereka, namun justru diabaikan dan para pengendara tersebut malah menambah kecepatan. Merasa terancam, Robig kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.
Dalam keterangannya, Robig menjelaskan bahwa ia kemudian menembak ke arah bawah dan ke arah motor, dengan maksud untuk menghentikan mereka. Namun nahas, salah satu peluru mengenai tubuh Gamma, yang mengakibatkan luka fatal dan berujung pada kematian siswa tersebut. Jaksa penuntut umum mempertanyakan tindakan Robig, terutama mengenai alasan mengapa ia melepaskan tembakan ke arah pengendara yang masih tergolong remaja.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Robig berdalih bahwa ia menduga kelompok pengendara motor tersebut adalah begal yang hendak melakukan tindakan kekerasan. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di mana Aipda Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas akibat luka tembak di bagian pinggul, sementara dua rekannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat implikasi dari tindakan penembakan tersebut dan status Robig sebagai anggota kepolisian.
Berikut adalah daftar korban dalam kejadian ini:
- Gamma Rizkynata Oktafandy (17): Meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul.
- AD: Mengalami luka tembak di dada dan selamat.
- ST: Mengalami luka tembak di tangan dan selamat.