Ekstradisi Paulus Tannos Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan Singapura

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi E-KTP yang menjadi buronan, baru dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan di Singapura.

Menurut Supratman, sistem hukum di Singapura memberikan kesempatan bagi pihak pemohon (Indonesia) dan termohon (Paulus Tannos) untuk mengajukan upaya hukum atau banding setelah putusan pengadilan. Ekstradisi baru bisa dijalankan setelah semua upaya hukum telah ditempuh dan putusan dinyatakan inkrah.

"Jadi sistem hukum mereka (Singapura) untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing (pemohon dan termohon) boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan setelah putusan itu, itu (putusan sidang) inkrah," jelas Supratman di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sidang terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, pengadilan akan memeriksa pokok perkara, yakni mempertimbangkan apakah permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia akan dikabulkan atau ditolak.

Meski demikian, Supratman memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Singapura. Ia menghormati independensi sistem peradilan di negara tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Dengan penolakan ini, Tannos tetap ditahan selama proses ekstradisi berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Proses Ekstradisi: Ekstradisi Paulus Tannos bergantung pada putusan inkrah Pengadilan Singapura.
  • Upaya Hukum: Pemohon dan termohon memiliki kesempatan mengajukan banding.
  • Jadwal Sidang: Sidang ekstradisi dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
  • Independensi Hukum: Pemerintah Indonesia tidak akan mengintervensi proses hukum di Singapura.
  • Penahanan: Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.
  • Koordinasi: KPK berkoordinasi dengan Kemenkumham dan KBRI Singapura untuk kelancaran ekstradisi.