Staf Ahli Presiden Tertipu Modus 'Love Scamming', Polisi Tangkap Pelaku di Lebak

Kasus penipuan bermodus love scamming kembali mencoreng nama baik dunia maya. Kali ini, korbannya adalah Kani Dwi Haryani, seorang staf media pribadi Presiden RI, Prabowo Subianto. Polda Banten berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MR, yang diduga kuat menjadi pelaku penipuan tersebut. MR ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kombes Pol Yudhis Wibisana, Dirreskrimsus Polda Banten, menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini diterima pada 13 Juni 2025. Korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai angka Rp 48 juta. Kejadian bermula pada November 2024, ketika pelaku menggunakan akun Instagram palsu dengan nama @febrianalydrss_ dan foto profil seorang pria yang mengaku sebagai pilot. Akun tersebut meninggalkan komentar pada salah satu unggahan Instagram Kani.

Kronologi Penipuan:

  • Awal Perkenalan: Pelaku menggunakan akun palsu untuk mendekati korban melalui komentar di Instagram.
  • Intensifikasi Komunikasi: Setelah berbalas komentar, keduanya bertukar pesan pribadi (DM) dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
  • Modus Operandi: Pelaku mengaku sebagai mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja di maskapai Emirates.
  • Permintaan Uang: Pada 1 Maret 2025, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta pinjaman uang sebesar Rp 13 juta, dengan alasan untuk biaya administrasi keponakannya yang ingin masuk kerja.
  • Transfer Dana: Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Indri Sintia.
  • Permintaan Kedua: Pada 27 April 2025, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training di maskapai Emirates.

Terungkapnya Penipuan:

Penipuan ini terungkap ketika Kani mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diberikan oleh pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Setelah melakukan investigasi, Kani menyadari bahwa alamat tersebut fiktif dan dirinya telah menjadi korban penipuan.

Tindakan Hukum:

Merasa dirugikan, Kani melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti, dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Saat ini, tersangka MR ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat dengan:

  • Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 378 KUHPidana

Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.