Presiden Prabowo Tegaskan Status Administrasi Empat Pulau di Aceh
Polemik mengenai status administrasi empat pulau yang terletak antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat, melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi berada di bawah wilayah administrasi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri segala spekulasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Mensesneg juga meluruskan isu yang beredar bahwa ada upaya dari pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya. Prasetyo membantah dengan tegas isu tersebut dan menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo agar tidak ada lagi anggapan yang keliru terkait hal ini.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Aceh dan diharapkan dapat menciptakan stabilitas serta kepastian hukum terkait wilayah administratif. Pemerintah pusat mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil dan bersama-sama membangun wilayah perbatasan dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Adapun empat pulau yang menjadi sorotan adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Dengan ditetapkannya status administrasi keempat pulau ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa wilayah yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kedua provinsi bertetangga.