Penggerebekan Kasino Ilegal di Bandung, Polda Jabar Amankan Ratusan Juta Rupiah
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian kasino ilegal di sebuah lokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 359.689.700.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas perjudian tersebut, diantaranya:
- 10 set meja kasino
- 4 buah buku rekening
- 38 unit handphone
- 1 unit iPad
- 1 perangkat komputer kasir
- Perangkat CCTV dan ruangan monitor
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 63 orang yang berada di lokasi. Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan karyawan kasino, 23 orang merupakan pemain judi, dan 3 orang lainnya merupakan penanggung jawab atau pihak manajemen kasino ilegal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sandi Surya Andiana, warga Surakarta; Chandra Wiguna, warga Bandung; dan Hendry Prasetyo, warga Sukoharjo. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam operasional kasino ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan fakta yang ada, dan pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang menjadi beking atau pelindung kegiatan ilegal ini. Selain itu, polisi juga akan melakukan penelusuran terhadap tempat-tempat lain yang diduga melakukan kegiatan serupa di seluruh Jawa Barat.