Dugaan Pelecehan Seksual di UNM: Respon Satgas PPKS dan Tuntutan Mahasiswa

Dugaan Pelecehan Seksual di UNM: Respon Satgas PPKS dan Tuntutan Mahasiswa

Sebuah demonstrasi mahasiswa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Selasa, 11 Maret 2025, menyoroti penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen pria berinisial K. Para demonstran mengecam Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNM atas apa yang mereka anggap sebagai kegagalan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Aksi protes ini berpusat di Menara Pinisi UNM, Jalan AP Pettarani Makassar, dengan tuntutan agar Satgas PPKS lebih responsif terhadap laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H).

Orator aksi mahasiswa menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini oleh Satgas PPKS UNM. Mereka menyatakan bahwa hingga saat itu, belum ada tindakan yang signifikan dari Satgas terkait dugaan pelecehan yang dilakukan dosen K terhadap mahasiswanya. Kegagalan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus juga menjadi sorotan utama dalam demonstrasi tersebut, dengan bukti adanya kasus ini yang sampai terjadi. Menanggapi tuntutan mahasiswa, perwakilan Satgas PPKS UNM, Ririn Nurfaathirany Heri, memberikan klarifikasi di hadapan para demonstran. Ririn menjelaskan bahwa Satgas PPKS UNM belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Ia menekankan bahwa berdasarkan prosedur operasional standar, Satgas PPKS membutuhkan laporan resmi sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ririn juga menyayangkan kurangnya inisiatif mahasiswa dalam melaporkan kasus secara langsung ke Satgas, mengingatkan mereka akan prosedur pelaporan yang ada.

Lebih lanjut, Ririn menjelaskan bahwa meskipun dosen K masih aktif mengajar, Satgas PPKS belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penonaktifan sementara. Penonaktifan, menurutnya, baru dapat dilakukan setelah laporan resmi diterima dan proses pemeriksaan dimulai. Dia juga menegaskan bahwa Satgas PPKS UNM selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk menghindari tindakan yang dapat memperburuk trauma psikologis korban. Oleh karena itu, Satgas PPKS sering merekomendasikan konseling atau bimbingan psikologis sebelum korban memutuskan untuk melapor secara resmi. Hal ini juga selaras dengan arahan Kementerian terkait penanganan kasus kekerasan seksual, yang mengharuskan adanya laporan resmi sebelum pemeriksaan dapat dilakukan.

Ririn menambahkan bahwa Satgas PPKS UNM secara rutin melakukan sosialisasi mengenai pedoman penanganan kekerasan seksual di kampus. Ia berharap civitas akademika memahami prosedur yang berlaku dan proaktif dalam melaporkan setiap dugaan kasus kekerasan seksual. Meskipun mengapresiasi upaya mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, Ririn tetap menekankan pentingnya mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Satgas PPKS UNM.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dosen K diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya sejak Mei 2024. Ketua BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi sebanyak tiga kali di rumah dosen K, dengan dalih membantu menyelesaikan ujian akhir semester (UAS). Korban diduga diancam dengan nilai yang buruk jika melawan atau melaporkan kejadian tersebut. Meskipun trauma, korban masih aktif kuliah, dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi, dan penyelidikan masih berlangsung. Rektor UNM, Karta Jayadi, menyatakan bahwa kampus menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum mengambil tindakan terhadap dosen K karena belum ada laporan resmi yang masuk ke kampus.

Kronologi singkat: * Mei 2024: Dugaan pelecehan seksual pertama kali terjadi. * 11 Maret 2025: Demonstrasi mahasiswa di UNM menuntut tindakan terhadap Satgas PPKS. * 19-20 Februari 2025: Informasi mengenai kasus tersebar, termasuk keterangan dari BEM FIS-H UNM dan Polda Sulsel. * Saat ini: Kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan atas pentingnya mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta peran penting Satgas PPKS dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.