Pengadaan Motor Dinas Kades Lumajang Tuai Atensi KPK
Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pengadaan kendaraan dinas baru bagi para kepala desa. Rencana ini mencuat setelah KPK menerima aduan dari masyarakat mengenai pengelolaan anggaran di wilayah Lumajang, termasuk alokasi dana untuk kendaraan bermotor di tingkat desa.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, memberikan klarifikasi terkait perhatian KPK tersebut. Menurutnya, kesalahpahaman muncul karena KPK mengira Pemkab Lumajang telah merealisasikan anggaran untuk pembelian kendaraan dinas. Padahal, rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum ada anggaran yang dikeluarkan. Indah menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan dan mendapatkan izin dari KPK untuk melanjutkan rencana pengadaan motor operasional tersebut, dengan alasan untuk mendukung kegiatan operasional kepala desa.
Rencana awal Pemkab Lumajang adalah mengganti kendaraan dinas lama yang digunakan oleh 198 kepala desa, yaitu Honda Megapro yang telah beroperasi sejak tahun 2009, dengan motor Honda PCX terbaru. Estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan ratusan motor PCX ini berkisar antara Rp 6,7 miliar hingga Rp 7,9 miliar, tergantung pada tipe motor yang dipilih. Pemkab Lumajang berencana untuk menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar untuk mendanai pengadaan kendaraan dinas ini.
Berikut adalah poin penting yang menjadi perhatian:
- Aduan Masyarakat: KPK menerima aduan dari masyarakat terkait pemanfaatan anggaran di Kabupaten Lumajang, termasuk penganggaran kendaraan bermotor di sejumlah desa.
- Klarifikasi Bupati: Bupati Lumajang menjelaskan bahwa rencana pembelian kendaraan dinas untuk kepala desa belum dilaksanakan dan masih dalam tahap perencanaan.
- Izin KPK: Bupati Lumajang mengklaim telah melaporkan dan mendapatkan izin dari KPK untuk melanjutkan rencana pengadaan motor operasional.
- Penggantian Kendaraan: Pemkab Lumajang berencana mengganti kendaraan dinas lama (Honda Megapro) dengan motor Honda PCX terbaru untuk 198 kepala desa.
- Anggaran: Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan antara Rp 6,7 miliar-Rp 7,9 miliar, yang akan didanai dari SILPA APBD 2024.
Rencana pengadaan kendaraan dinas ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tersebut dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas kerja kepala desa. Namun, ada juga yang mengkritik karena dianggap kurang prioritas dan membebani anggaran daerah. KPK sendiri akan terus memantau perkembangan rencana ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu memastikan bahwa proses pengadaan kendaraan dinas ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan manfaat dan dampak dari pengadaan kendaraan dinas ini terhadap peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait, sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.