Kejagung Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan upaya membawa secara paksa, terhadap Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pertimbangan ini muncul setelah Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa opsi penjemputan paksa memerlukan kajian mendalam. Salah satu alasannya adalah dugaan keberadaan Jurist Tan di luar negeri, yang menimbulkan implikasi yurisdiksi yang perlu dipertimbangkan secara cermat. "Terkait upaya paksa, ini yang harus dikaji karena ada perbedaan yurisdiksi. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi," ungkap Harli di Jakarta, Selasa (18/6/2025).
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Jurist Tan diduga telah berada di luar negeri sejak Kejagung menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan terhadap dirinya dan dua saksi lainnya pada tanggal 4 Juni 2025. Menanggapi situasi ini, penyidik tengah mengeksplorasi berbagai opsi untuk tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Jurist Tan.
"Penyidik akan berkoordinasi untuk mengetahui batas waktu tinggal dan izin tinggal yang bersangkutan di luar negeri," imbuh Harli. Sebelumnya, Jurist Tan melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara daring atau agar penyidik bersedia mendatangi dirinya. Namun, permintaan ini ditolak oleh penyidik, yang bersikukuh agar Jurist Tan hadir secara langsung di Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan.
Menurut penyidik, pernyataan tertulis dari Jurist Tan dinilai belum mencukupi karena masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diajukan secara langsung untuk mendalami kasus ini. Ketidakhadiran Jurist Tan dalam tiga panggilan terakhir membuat penyidik harus mempertimbangkan kembali strategi penyidikan selanjutnya. Tercatat, Jurist Tan telah dipanggil pada tanggal 3 Juni dan 11 Juni 2025, namun pemeriksaan ditunda karena alasan kesibukan. Ia kemudian meminta penjadwalan ulang pada tanggal 18 Juni 2025, namun kembali absen dengan alasan urusan pribadi.
Sementara itu, dua saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian, Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan sebelumnya. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini juga masih dalam proses.
Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini diketahui memiliki anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 9,9 triliun.