Strategi Baru Dirjen Pajak Guna Dongkrak Rasio Pajak Nasional
Direktur Jenderal Pajak yang baru dilantik, Bimo Wijayanto, memaparkan sejumlah strategi untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia, sebuah komitmen yang selaras dengan mandat Undang-Undang APBN. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat, Bimo menjelaskan bahwa upaya ini tidak hanya bertumpu pada implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), tetapi juga pada intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi potensi pajak dari sektor-sektor ekonomi yang menjanjikan, termasuk ekonomi digital.
Fokus utama adalah pada penyelesaian kerangka regulasi terkait pemajakan transaksi digital. Bimo meyakinkan bahwa detail lebih lanjut mengenai regulasi ini akan segera diumumkan. Sementara itu, Coretax, yang merupakan tulang punggung modernisasi administrasi pajak, terus disempurnakan. Proses bisnis utama seperti registrasi dan pembayaran diklaim telah berjalan stabil. Saat ini, fokus utama adalah peningkatan sistem penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan pelayanan pajak secara keseluruhan.
Selain modernisasi sistem, Ditjen Pajak juga berkomitmen pada harmonisasi kebijakan perpajakan internasional dan percepatan pemberian insentif pajak yang lebih tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
Bimo juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sektor-sektor ekonomi yang sebelumnya menjadi penyumbang utama penerimaan negara, terutama sektor komoditas dan sektor-sektor yang sedang mengalami pertumbuhan pesat (booming). Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan telah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor tersebut.
Penguatan sumber daya manusia (human capital) dan kelembagaan juga menjadi prioritas utama. Bimo menekankan bahwa peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan (trust) dari masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kepatuhan pajak.
Sebagai catatan, rasio pajak Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar 10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB), mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 10,31% dari PDB. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Dirjen Pajak yang baru untuk segera merealisasikan strategi-strategi yang telah dicanangkan.
Dengan strategi yang komprehensif dan fokus pada modernisasi sistem, harmonisasi kebijakan, optimalisasi sektor-sektor potensial, dan penguatan sumber daya manusia, Dirjen Pajak optimis dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia dan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional.