Larangan Study Tour Jabar: Hantam Kunjungan Sekolah ke TMII, Pengelola Patuh Aturan
Larangan Study Tour Jabar: Hantam Kunjungan Sekolah ke TMII, Pengelola Patuh Aturan
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merasakan dampak signifikan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang kegiatan study tour bagi sekolah-sekolah di wilayahnya. Direktur Komersial TMII, Ratri Paramita, mengkonfirmasi adanya peningkatan pembatalan reservasi, terutama dari sekolah-sekolah dan pesantren kilat di Jawa Barat. Pemberlakuan larangan ini, menurut Ratri, telah mengakibatkan kerugian bagi TMII yang selama ini mengandalkan kunjungan dari sekolah-sekolah di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, termasuk Bandung, Depok, dan Bekasi, sebagai sumber pendapatan signifikan.
"Kami telah menerima sejumlah pembatalan reservasi dari sekolah-sekolah di Jawa Barat, termasuk untuk program pesantren kilat," ungkap Ratri dalam konfirmasi pada Rabu (12/3/2025). Meskipun dampaknya terhadap jumlah pengunjung cukup terasa, TMII menyatakan akan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Kepatuhan ini, meskipun berdampak pada pendapatan, merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah. "Kami mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya, ada dampaknya terhadap kunjungan," imbuh Ratri. Langkah ini menunjukkan komitmen TMII untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Lebih lanjut, Ratri menjelaskan bahwa TMII telah membangun kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk menarik kunjungan, termasuk kerja sama dengan kereta api cepat guna mempermudah akses bagi pengunjung dari Jawa Barat. Kerja sama dengan perusahaan transportasi seperti Whoosh juga telah terjalin untuk memfasilitasi kunjungan anak-sekolah dari wilayah tersebut. Namun, larangan study tour yang diberlakukan menimbulkan tantangan baru bagi upaya TMII dalam mempertahankan jumlah pengunjung.
Kebijakan larangan study tour sendiri diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pasca pelantikan pada Kamis (20/2/2025). Larangan ini, menurut Gubernur, bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung siswa dan orang tua terkait kegiatan study tour. Sanksi tegas pun dijanjikan bagi guru dan kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut. Dedi Mulyadi menekankan, kegiatan perpisahan sekolah masih diperbolehkan, asalkan sumber dayanya berasal dari sekolah itu sendiri dan tidak membebani siswa dan orang tua. Hal ini dijelaskan melalui unggahan Instagram resmi Gubernur pada Kamis (27/2/2025).
Dampak dari kebijakan ini menunjukkan perlunya peninjauan terhadap strategi pengelolaan TMII ke depan. Meskipun TMII tetap berkomitmen pada kepatuhan terhadap peraturan, diperlukan upaya kreatif dan strategi alternatif untuk menarik pengunjung dan mengantisipasi penurunan jumlah kunjungan dari sekolah-sekolah di Jawa Barat. Situasi ini menjadi tantangan bagi TMII dalam menjaga keberlangsungan operasional dan mempertahankan daya tarik sebagai destinasi wisata edukasi. Pemerintah dan TMII perlu mencari solusi jangka panjang untuk memastikan kegiatan edukasi tetap berjalan tanpa membebani siswa dan orang tua, sambil tetap menjaga kelangsungan objek wisata edukatif seperti TMII.