Perbedaan Mendasar Koperasi dan BUMN Jadi Sorotan dalam Sidang Tom Lembong

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, perbedaan fundamental antara koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi fokus perhatian. Menteri BUMN periode 2015-2019, Rini Mariani Soemarno, melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menegaskan bahwa koperasi tidak dapat diperlakukan setara dengan BUMN, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan melalui rapat koordinasi antar kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penegasan ini muncul terkait kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri sebagai pelaksana operasi pasar untuk pengendalian harga gula. Kebijakan ini dianggap menyimpang dari prosedur yang seharusnya, di mana BUMN lebih lazim ditunjuk untuk tugas serupa. Selain itu, Tom Lembong juga menerbitkan Persetujuan Impor (PI) gula dalam jumlah signifikan, mencapai ratusan ribu ton, kepada koperasi-koperasi tersebut.

Rini Soemarno, dalam keterangannya, menyatakan bahwa selama masa jabatannya sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan mengenai penugasan koperasi untuk melaksanakan stabilisasi harga gula. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa penunjukan koperasi oleh Tom Lembong merupakan tindakan yang tidak lazim dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Tom Lembong dinilai melawan hukum dan memperkaya pihak lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Salah satu poin penting dalam dakwaan tersebut adalah mengenai penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN.

Jaksa juga menyoroti bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri. Berikut poin penting dalam persidangan:

  • Penunjukan Koperasi TNI-Polri: Jaksa mempersoalkan penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
  • Persetujuan Impor (PI) Gula: Tom Lembong menerbitkan Persetujuan Impor (PI) gula sebanyak ratusan ribu ton ke koperasi TNI-Polri.
  • Keterangan Rini Soemarno: Rini Soemarno menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri BUMN, tidak pernah ada pembahasan mengenai penugasan koperasi untuk stabilisasi harga gula.