Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Susu Kedaluwarsa di Bogor dan Depok, Dua Tersangka Diringkus

Aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan penjualan susu kedaluwarsa yang beroperasi di wilayah Bogor dan Depok. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam peredaran produk yang tidak layak konsumsi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli susu yang telah melewati masa kedaluwarsa dari pemasok dengan harga yang jauh lebih murah. Tersangka berinisial Muhamad (53), pemilik sebuah toko grosir di Kedunghalang, Kota Bogor, membeli susu kedaluwarsa tersebut dengan harga sekitar setengah dari harga normal. Kemudian, susu tersebut dijual kembali kepada pengecer dengan harga normal, seolah-olah masih layak untuk dikonsumsi.

"Harga susu asli di pasaran itu sekitar seratus ribuan ke atas per dus. Tapi pelaku ini mendapatkan barang kedaluwarsa itu dengan harga yang sangat murah, sekitar lima puluh ribu sampai enam puluh ribu rupiah per dus," ungkap AKP Aji saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Muhamad telah beberapa kali menerima pasokan susu kedaluwarsa dari seorang sales yang datang ke toko grosirnya. Pengakuan sementara, Muhamad baru dua kali menerima pasokan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami lebih lanjut mengenai total jumlah susu kedaluwarsa yang telah berhasil diedarkan oleh pelaku ke masyarakat.

"Pemasaran susu kedaluwarsa ini dilakukan dari toko grosir ke pengecer. Dijual dengan harga normal, dan pengecernya pun dipilih yang menurut pelaku tidak akan menimbulkan masalah. Karena pelaku sudah mengenal siapa saja pengecer yang biasa membeli darinya," lanjut AKP Aji.

Selain Muhamad, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial Fitria (27), pemilik sebuah gudang distributor di Depok, Jawa Barat. Fitria diduga berperan sebagai penyuplai utama susu kedaluwarsa ke toko grosir milik Muhamad. Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan sebanyak 404 dus susu kedaluwarsa berbagai merek dan kemasan.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tempat tersebut meliputi 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol, 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak, dan 300 dus susu merek Indomilk kemasan kotak," jelas AKP Aji.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 300 dus susu kedaluwarsa ditemukan di gudang distributor milik Fitria di Depok. Sementara sisanya, ditemukan di toko grosir milik Muhamad di Kedunghalang, Kota Bogor. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran susu kedaluwarsa ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli produk makanan dan minuman, serta selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum mengkonsumsinya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol
  • 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak
  • 300 dus susu merek Indomilk kemasan kotak