Aparat Kepolisian Bongkar Sindikat Judi Kasino di Bandung, Puluhan Orang Diciduk

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perjudian kasino yang beroperasi secara ilegal di kawasan Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat. Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sejumlah besar orang yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025), petugas mengamankan total 63 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 37 karyawan kasino, 23 pemain judi, serta tiga orang yang diduga sebagai penanggung jawab atau pengelola operasional kasino tersebut. Ketiga penanggung jawab tersebut diidentifikasi sebagai SSA (38) yang berasal dari Banjarsari, Surakarta; CW (57) dari Astanaanyar, Kota Bandung; dan HP (35) dari Nguter, Sukoharjo. Bersama dengan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian.

Barang Bukti yang Disita:

  • 10 set meja kasino
  • Uang tunai sebesar Rp 359,6 juta
  • Empat buku rekening BCA
  • 38 unit ponsel
  • Satu unit iPad
  • Satu perangkat komputer kasir
  • Perangkat CCTV dan ruangan monitor

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya praktik perjudian konvensional di lokasi tersebut. Lokasi kasino yang berada di tengah keramaian kota ini ternyata menjadi tempat yang tersembunyi untuk kegiatan ilegal. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Barat dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta tempat-tempat perjudian sejenis lainnya.

"Kami akan proses mereka sesuai fakta hukum dan mengungkap siapa yang di balik ini, serta akan mengungkap tempat sejenis yang ada di Jabar," tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.