Eri Cahyadi Imbau Warga Surabaya Berani Tolak dan Laporkan Juru Parkir Ilegal
Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memberantas praktik juru parkir (jukir) ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan pendapatan daerah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara tegas mengajak seluruh warga untuk berani menolak membayar kepada jukir liar dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
"Jangan ragu untuk menolak membayar jika menemukan pungutan yang tidak sesuai atau mendapati jukir ilegal. Segera laporkan kepada kami," ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya.
Eri Cahyadi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib, jujur, dan transparan. Laporan dari warga akan sangat membantu Pemkot Surabaya dalam menindak para pelaku pungutan liar dan menertibkan kawasan parkir yang bermasalah.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan oleh Pemkot Surabaya, antara lain:
- Media sosial resmi Pemkot Surabaya
- Aplikasi Wargaku
- Command Center (112)
- Aparat kepolisian terdekat
Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban parkir di tepi jalan yang seringkali menjadi lokasi praktik jukir liar. Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tarif parkir di tepi jalan umum akan disesuaikan, dan Pemkot Surabaya berkomitmen memastikan tidak ada lagi pungutan di atas tarif resmi," tegas Eri Cahyadi.
Selain menertibkan jukir liar, Pemkot Surabaya juga melakukan evaluasi terhadap potensi pajak parkir di berbagai lokasi. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan semua pihak yang wajib membayar pajak parkir melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Eri Cahyadi menyoroti bahwa praktik jukir liar merupakan salah satu penyebab kebocoran PAD. Oleh karena itu, penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara intensif hingga sistem perparkiran di Surabaya menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Eri Cahyadi juga mengungkapkan adanya temuan terkait sejumlah tempat usaha, seperti restoran dan hotel, yang belum sepenuhnya menerapkan kewajiban penyediaan lahan parkir dan pembayaran pajak parkir. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 telah mengatur bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, menunjuk juru parkir resmi, dan membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait perparkiran guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh warga.