DPR RI Optimistis Revisi UU Haji Selesai Triwulan Ketiga 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) pada akhir kuartal ketiga tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, sebagai langkah persiapan menghadapi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Menurut Maman Imanulhaq, perubahan mendasar dalam pengelolaan ibadah haji, di mana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan mengambil alih peran utama dari Kementerian Agama, menjadi pendorong utama percepatan revisi UU Haji. "Dengan BP Haji yang akan bertanggung jawab penuh pada tahun depan, kami di Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Haji akan segera memulai pembahasan secara intensif setelah masa reses ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6/2024).
Maman menekankan pentingnya persiapan matang untuk pelaksanaan haji 2026. Ia meyakini bahwa RUU ini dapat diselesaikan pada September 2025, sehingga memberikan landasan hukum yang kuat bagi BP Haji dalam menjalankan tugasnya. "Sebelum pelaksanaan haji 2026, harus sudah ada kepastian hukum melalui Undang-Undang Haji yang baru, yang memberikan mandat penuh kepada Badan Haji untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan. Target kami, Agustus atau September 2025, revisi ini harus sudah rampung," tegasnya.
Lebih lanjut, Maman menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, khususnya terkait adaptasi terhadap kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ia mengakui bahwa perubahan-perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk negara-negara pengirim jamaah haji dan penyedia layanan di Arab Saudi. "Tidak hanya Indonesia, negara-negara lain pun mengalami kesulitan dalam memahami transformasi digital yang diterapkan, termasuk pemisahan dan pembagian tugas," kata Maman.
Selain itu, Maman juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada syarikat (perusahaan penyedia layanan haji) mengenai ekosistem perhajian di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.