Enam Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman Senilai Miliaran Rupiah
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah melakukan penahanan terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman yang terletak di Kabupaten Ketapang. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merasa memiliki bukti yang cukup kuat serta keterangan dari sejumlah saksi yang relevan dengan kasus tersebut.
Proyek pengembangan bandara ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 24,7 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengalami penyimpangan dari ketentuan kontrak yang telah disepakati, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka Rp 8 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Manado yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan mutu pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Selisih nilai akibat ketidaksesuaian ini mencapai Rp 8 miliar, yang menjadi dasar penetapan dan penahanan para tersangka.
Adapun keenam tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Kalbar adalah sebagai berikut:
- AH, yang menjabat sebagai Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman dan juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- ASD, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
- H, yang merupakan Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, perusahaan yang menjadi pelaksana proyek.
- BEP, yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.
- AS dan HJ, yang merupakan pengawas lapangan namun tidak memiliki kontrak resmi.
Saat ini, kelima tersangka pria ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, sementara tersangka perempuan, HJ, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak. Masa penahanan para tersangka ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Siju juga menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan keterangan yang relevan jika diperlukan. Kejati Kalbar berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini secara berkala sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.