Menteri PKP dan Satgas Perumahan Bahas Revisi Aturan Luas Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, untuk membahas draf perubahan aturan terkait luas minimal rumah subsidi. Pertemuan ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap penyediaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam keterangannya kepada media, Menteri Maruarar Sirait menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan secara terbuka kepada Hashim Djojohadikusumo mengenai usulan pengadaan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi. Beliau menekankan bahwa Hashim Djojohadikusumo memberikan dukungan yang signifikan dalam upaya ini. Meskipun demikian, Menteri Maruarar Sirait enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai tanggapan Hashim Djojohadikusumo terhadap konsep rumah subsidi berukuran kecil tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Menteri Maruarar Sirait berencana mengajak Hashim Djojohadikusumo untuk meninjau langsung beberapa contoh rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif kepada Satgas Perumahan mengenai konsep dan implementasi rumah subsidi berukuran minimal.

Latar belakang dari diskusi ini adalah adanya draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 yang mengusulkan perubahan batasan luas tanah dan luas lantai rumah subsidi. Draf aturan ini juga mengatur batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Secara spesifik, draf tersebut mengatur bahwa luas tanah rumah umum tapak dapat berkisar antara 25 meter persegi hingga 200 meter persegi, sementara luas bangunan dapat berkisar antara 18 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Perlu diketahui bahwa aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, menetapkan batasan luas minimal rumah subsidi yang lebih tinggi. Dalam beleid tersebut, luas tanah minimal untuk rumah umum tapak adalah 60 meter persegi, dengan luas lantai minimal 21 meter persegi. Adanya usulan perubahan ini tentu menimbulkan berbagai tanggapan dan diskusi di kalangan pengembang perumahan, pengamat kebijakan, dan masyarakat luas.

Implikasi dari perubahan aturan ini dapat menjadi signifikan. Di satu sisi, penyediaan rumah subsidi dengan luas yang lebih kecil diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di wilayah perkotaan dengan harga tanah yang tinggi. Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai kualitas hidup dan kenyamanan hunian jika luas rumah terlalu kecil. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek secara matang sebelum memutuskan untuk mengubah aturan terkait luas minimal rumah subsidi.