Sindikat Siber Internasional Bobol Email Korporasi, Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang melakukan peretasan email perusahaan, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi korbannya. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh PT J, yang merasa dirugikan setelah menerima email mencurigakan dari mitra bisnisnya, PT S, terkait dengan penagihan bunga pinjaman.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, email yang diterima PT J ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria berinisial OIO, yang merupakan bagian dari sindikat peretas internasional. OIO berhasil membobol sistem email PT S dan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan PT J. Para pelaku memantau komunikasi antara kedua perusahaan sejak November 2024. Puncaknya terjadi pada 15 Mei 2025, ketika pelaku mengirimkan tagihan bunga pinjaman palsu kepada PT J melalui email PT S yang telah dikuasai.
PT J tanpa curiga melakukan transfer dana sebesar 2,2 juta USD, atau setara dengan Rp 36 miliar, ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Rekening tersebut ternyata dibuat oleh sindikat ini menggunakan identitas palsu. Dana tersebut ditransfer ke rekening bank bernama 'Sarana Multi Project' yang dikelola oleh pelaku, bukan rekening perusahaan yang sebenarnya.
"Setelah dilakukan konfirmasi tanggal 16 Mei, PT J selaku korban itu melakukan pembayaran kepada nomor rekening yang telah dikirim dari orang yang mengaku seolah-olah PT S. Jadi sindikat ini membuat rekening, mendaftarkan rekening kepada bank dengan menggunakan ID, yaitu paspor yang diduga palsu," ujar Ade Ary.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa OIO memiliki 13 rekening lain yang menggunakan nama perusahaan fiktif yang berbeda-beda. Rekening-rekening ini diduga digunakan untuk menyamarkan jejak kejahatan dan menampung hasil kejahatan siber. Berikut adalah beberapa nama perusahaan yang digunakan:
- Parillion Leisure Limited
- Litegroup Compute Systemsco Ltdt
- Orriden Coltd
- Compass Tenderstld
- The Getter Group
- Agri Light Energyltd
- Xiamena Pollo Walker Outdoor
- Tadpharma Gmbh
- Ningbolitetrace Eximltd
- Avmax Aircraft Leasinging
- Intercargo Machinery 2
- Amerland America Corp
- Manenergy Solutionssa Ptyltd
Berkat respon cepat dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, pihak berwajib berhasil menggagalkan upaya pencairan dana lebih lanjut. Meskipun demikian, pelaku sempat berhasil menarik sebagian kecil dana sebesar Rp 1,6 miliar sebelum akhirnya ditangkap.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Direktorat Reserse Siber, maka berhasil digagalkan proses pencairannya. Walaupun tersangka berhasil sedikit mencairkan yaitu Rp 1,6 M. Rp 1,6M dari 36 miliar rupiah," terang Ade Ary.
Motif utama dari kejahatan ini adalah keuntungan ekonomi. Para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Saat ini, OIO dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk pasal tentang penyebaran informasi bohong, perubahan data elektronik tanpa izin, dan manipulasi informasi elektronik. Pelaku terancam hukuman pidana yang berat atas perbuatannya.